Pencarian global tidak diaktifkan.
Loncat ke konten utama

7 Kursus

Sekolah Ramah Anak (SRA)
Pemenuhan Hak Anak
Preview Course

Pengajar: Admin SRA

Sekolah Ramah Anak (SRA)

Upaya pemenuhan dan perlindungan anak di daerah dilakukan melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yaitu sistem pembangunan berbasis anak yang dilakukan melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak.


Pengukuran KLA menggunakan 24 indikator yang mencerminkan pemenuhan hak dan perlindungan anakdari aspek kelembagaan dan 5 klaster sustansi Konvensi Hak Anak. Salah satu dari klaster tersebut adalah mengenai “Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya” yang diukur melalui tiga indikator dan salah satu indikatornya adalah “Satuan Pendidikan Ramah Anak” SRA adalah satuan pendidikan formal, non formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak termasuk mekanisme pengaduan untuk penanganan kasus di satuan pendidikan.

Pengenalan Standar RBRA
Pemenuhan Hak Anak
Preview Course

Pengajar: Teacher 2 Kemen PPPA

Pengenalan Standar RBRA

E-Learning Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) ditujukan untuk memberikan panduan kepada para pemerintah, pemilik usaha dan organisasi non profit dalam pembanganan RBRA dimanapun berada. Ruang Bermain Ramah Anak adalah tempat atau wadah yang disediakan agar anak dapat melakukan kegiatan bersenang-senang, bersantai, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

E-learning ini diadaptasi dari Pedoman Standar Ruang Bermain Ramah Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan didukung oleh surat edaran Menteri Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia Nomor 586 tahun 2019 Tentang Pengembangan ruang bermain ramah anak. Anda sebagai peserta akan mengikuti E-learning dengan metode role playing dalam melaksanakan misi pembangunan RBRA dalam 4 bagian dari mulai awarness, teknis sampai penilaian dan sertifikasi RBRA. 

Selamat mengikuti E-learning RBRA.

Pengasuhan Positif
Pemenuhan Hak Anak
Preview Course

Pengajar: Rendiansyah Putra DinataPengajar: Teacher 2 Kemen PPPAPengajar: Debbi Utami

Pengasuhan Positif

Pengasuhan positif merupakan salah satu pendekatan untuk memastikan orang tua serta pengasuh lainnya dapat memberikan respon dan dukungan yang tepat  untuk tumbuh kembang anak. Mengasuh dan membesarkan anak merupakan hal yang membahagiakan, namun tidak jarang dalam prakteknya berhadapan dengan beragam tantangan. Melalui pembelajaran pengasuhan positif ini orang tua serta pengasuh lainnya dapat meningkatkan pengetahuan tentang cara memberikan pengasuhan tanpa kekerasan. . 


Pelatihan Pengasuhan Positif  ini dikembangkan atas kerja sama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan Yayasan Sayangi Tunas Cilik / Save the Children Indonesia dan didukung oleh DFAT Australian Aids.